Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Bisa Urus Perpanjangan STNK hingga Info Pajak

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Indonesia.go.id
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. 

Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. 

Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. 

Baca juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM Program BPUM atau BLT Rp 2.4 Juta, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya

Baca juga: Hidup Sebatang Kara Dalam Keadaan Lumpuh, Nenek Karinah Akhirnya Dapat Bantuan dari Sejumlah Relawan

Mengenal menu-menu di aplikasi Samsat Online

Setelah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore, Anda akan mendapati berbagai menu sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Menu ini merupakan layanan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLJJ, dan untuk mendapatkan kode bayar.

2. Info Proses

Pada bagian ini, Anda akan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut dari tahapan-tahapan atau proses yang sudah Anda lakukan.

3. Info Pajak

Pada bagian Info Pajak, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan.

4. E-TBPKB

E-TBPKP merupakan menu yang akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik.

5. E-Pengesahan STNK

Pada menu ini, Anda akan dapat mendapat tampilan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.

6. Pindah Bukti

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved