Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Bisa Urus Perpanjangan STNK hingga Info Pajak
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan STNK, info pajak, dan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.
Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Baca juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM Program BPUM atau BLT Rp 2.4 Juta, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya
Baca juga: Hidup Sebatang Kara Dalam Keadaan Lumpuh, Nenek Karinah Akhirnya Dapat Bantuan dari Sejumlah Relawan
Mengenal menu-menu di aplikasi Samsat Online
Setelah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore, Anda akan mendapati berbagai menu sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Menu ini merupakan layanan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLJJ, dan untuk mendapatkan kode bayar.
2. Info Proses
Pada bagian ini, Anda akan mendapatkan informasi terkait tindak lanjut dari tahapan-tahapan atau proses yang sudah Anda lakukan.
3. Info Pajak
Pada bagian Info Pajak, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan.
4. E-TBPKB
E-TBPKP merupakan menu yang akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik.
5. E-Pengesahan STNK
Pada menu ini, Anda akan dapat mendapat tampilan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.
6. Pindah Bukti