Cara Mendapat Bantuan JPS untuk Driver Ojek dan Taksi Online, Siapkan Syarat Dokumen Berikut
Penerima bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk driver ojek online pada tahap pertama sangat tinggi.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Humas Front Aksi Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL), David Walalangi menyebut, animo driver ojek dan taksi online untuk mendapat bantuan sosial cukup tinggi.
David Walalangi mengatakan, penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada tahap pertama sangat tinggi.
Meski begitu, kata dia, masih ada sejumlah driver ojek dan taksi online yang belum mendapat bantuan sosial tersebut.
Karenanya, ia berharap, para pemohon bantuan telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Kini Tengah Godok Perwali Baru
Baca juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM Program BPUM atau BLT Rp 2.4 Juta, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut
Kata dia, pendaftar harus tergabung dalam data dari FRONTAL.
Kedua, pendaftar harus membawa foto copy KTP dan KK.
"Lalu, Membawa Foto Copy Profil akun gandeng KTP," ujar David, Senin (21/12/2020).
"Data Nomor KK, Nomor KTP serta nama akun sama yang telah dilaporkan di data sama dengan penerima yang akan datang," sambung dia.
Adapun lokasi yang akan dibagikan bansos JPS pada tahap II ini nantinya di Gedung Serba Guna Dinas Perhubungan, Jalan Jemur Handayani.
Pembagian Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dilakukan pada jam 08.00 sampai jam 12.00 WIB.

Baca juga: Cara Menghapus Akun IG, Simak Langkah-Langkah Menonaktifkan Instagram secara Permanen dan Sementara
Baca juga: Tak hanya Cantik dan Simpel, Ini Alasan Lain Kenapa Perhiasan Emas Putih Populer di Kalangan Wanita
Seperti diketahui, Koalisi FRONTAL sendiri terdiri dari HIPDA, ADO DPD Jatim, PAS DPD Jatim, dan PDOI DPD Jatim.
"Rekan-rekan dari ring 1 FRONTAL Jatim kembali akan mengawal proses ini hingga selesai," katanya.
"Kami berharap driver online FRONTAL dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini," tandasnya.
Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Pemerintah meluncurkan program bantuan baru bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Seperti diketahui sebelumnya jika Pemerintah memang sengaja memberikan bantuan subsidi di tengah pandemi.
Sayangnya, pemberian subsidi gaji oleh Pemerintah tersebut kini telah berakhir bagi para karyawan yang menerima.
Tak perlu bersedih, masyarakat yang tak kebagian subsidi gaji atau lolos kartu prakerja boleh mendaftar JPS.
Sebagi informasi, program Jaring Pengaman Sosial atau JPS menjadi salah satu program baru yang diberikan Pemerintah pada masyarakat terdampak pandemi.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Diketahui jika Program JPS Kemnakeryang punya banyak keuntungan ini sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com.
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.
Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.
Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.
“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.
Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.
Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.
Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.
Untuk melakukan pendaftaran JPS, cukup mengaksesnya melalui situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.
Artikel ini telah tayang di Hits.Grid.id dengan judul Masih Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Dapat Subsidi Gaji, Kemnaker Luncurkan Program JPS yang Punya Banyak Keuntungan!