Breaking News

Berita Malang

[HOAKS] Informasi Jangan Masuk Kota Malang karena Zona Hitam Covid-19, Pria asal Lamongan Ditangkap

Pria Lamongan ditangkap Polresta Malang Kota setelah membuat dan menyebarkan hoaks TERKAIT Kota Malang masuk zona hitam Covid-19.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti pembuat dan penyebar berita hoaks Malang zona hitam dan karantina 14 hari bagi warga luar masuk ke Kota Malang. Pria Lamongan asli Kecamatan Paciran ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Tersiar informasi imbauan untuk tidak bepergian ke Kota Malang, Jawa Timur, pada 15-25 Desember 2020 karena saat ini Kota Malang masuk zona hitam.

Imbauan disebut berasal dari Kapolresta Malang. Selain di WhatsApp, informasi tersebut juga beredar di media sosial.

Informasi tidak benar. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan informasi itu hoaks.

Warga luar daerah boleh masuk ke Kota Malang, asal disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, berdasarkan data sebaran Covid-19 per 13 Desember 2020, Kota Malang berada di zona oranye risiko sedang penyebaran Covid-19.

Pelaku Penyebar Hoaks Ditangkap

Seorang pria Lamongan bernama Abdul Cholik alias AC (52) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota setelah membuat dan menyebarkan hoaks.

Cholik menyebarkan hoaks Kota Malang zona hitam dan bagi warga luar kota yang masuk ke kota tersebut wajib dikarantina selama 14 hari. 

Pria asal Dusun Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu ditangkap di rumahnya pekan lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihak penyidik melakukan penyelidikan terkait adanya temuan tersebarnya berita hoaks tersebut.

"Dari jejak digital yang ditinggalkan tersangka, akhirnya kami berhasil mendapatkan keberadaan serta identitas tersangka.

Kami pun kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka," ujarnya kepada SURYA.co.id, Senin (21/12/2020).

Pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berinisial AC berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penyelidikan, tersangka mengakui telah membuat dan menyebarkan berita hoaks Malang zona hitam tersebut.

"Jadi tersangka ini membuat dan menyebarkan berita hoaks pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB, saat tersangka berada di sebuah warung kopi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved