Berita Malang
[HOAKS] Informasi Jangan Masuk Kota Malang karena Zona Hitam Covid-19, Pria asal Lamongan Ditangkap
Pria Lamongan ditangkap Polresta Malang Kota setelah membuat dan menyebarkan hoaks TERKAIT Kota Malang masuk zona hitam Covid-19.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Tersiar informasi imbauan untuk tidak bepergian ke Kota Malang, Jawa Timur, pada 15-25 Desember 2020 karena saat ini Kota Malang masuk zona hitam.
Imbauan disebut berasal dari Kapolresta Malang. Selain di WhatsApp, informasi tersebut juga beredar di media sosial.
Informasi tidak benar. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan informasi itu hoaks.
Warga luar daerah boleh masuk ke Kota Malang, asal disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, berdasarkan data sebaran Covid-19 per 13 Desember 2020, Kota Malang berada di zona oranye risiko sedang penyebaran Covid-19.
Pelaku Penyebar Hoaks Ditangkap
Seorang pria Lamongan bernama Abdul Cholik alias AC (52) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota setelah membuat dan menyebarkan hoaks.
Cholik menyebarkan hoaks Kota Malang zona hitam dan bagi warga luar kota yang masuk ke kota tersebut wajib dikarantina selama 14 hari.
Pria asal Dusun Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu ditangkap di rumahnya pekan lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihak penyidik melakukan penyelidikan terkait adanya temuan tersebarnya berita hoaks tersebut.
"Dari jejak digital yang ditinggalkan tersangka, akhirnya kami berhasil mendapatkan keberadaan serta identitas tersangka.
Kami pun kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka," ujarnya kepada SURYA.co.id, Senin (21/12/2020).
Pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berinisial AC berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penyelidikan, tersangka mengakui telah membuat dan menyebarkan berita hoaks Malang zona hitam tersebut.
"Jadi tersangka ini membuat dan menyebarkan berita hoaks pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB, saat tersangka berada di sebuah warung kopi di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka menyebarkan berita hoaks itu melalui akun Facebook miliknya dengan akun bernama Amar Senengan Ku.
Dan akibat perbuatannya itu, tersangka telah membuat keresahan bagi masyarakat Kota Malang dan luar Kota Malang," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Sementara itu tersangka Abdul Cholik mengaku hanya sekedar iseng membuat dan menyebarkan berita bohong tersebut.
"Tidak ada unsur apa - apa, hanya hiburan semata saja.
Saya baru pertama kali membuat berita bohong ini.
Dan saya jujur khilaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," pungkasnya.
Berita sebelumnya, Polresta Malang Kota tidak main main dalam menindak pelaku pembuat dan penyebar hoaks zona hitam dan karantina 14 hari bagi warga luar Malang yang masuk ke Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas dari pelaku tersebut.
"Iya memang benar, identitas pelaku penyebar kabar hoax sudah kami kantongi. Pelaku merupakan warga luar Malang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (15/12/2020).
Ia pun juga mengungkap inisial dari pelaku penyebar kabar hoaks. Hingga viral di media sosial Whatsapp tersebut.
"Inisialnya adalah AC, berjenis kelamin laki laki. Pelaku merupakan pengupload pertama kabar hoaks tersebut. Akan segera kami amankan pelakunya," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sebuah pesan mendadak viral beredar luas di media sosial Whatsapp sejak Minggu (13/12/2020) lalu.
Pesan yang viral di media sosial tersebut bertuliskan :
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg