Berita Surabaya
WAJIB TAHU Jika Ingin Pergi Jauh Naik Kereta Api, Harus Disertai Hasil Rapid Test Antigen
Aturan baru dar PT KAI untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh. Calon penumpang diharuskan membawa hasil rapid test antigen.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Aturan baru dar PT KAI untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh.
Calon penumpang diharuskan membawa hasil rapid test antigen.
Hal ini sebagai aturan protokol kesehatan yang diterapkan PT KAI.
Mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, termasuk di Jatim diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Baca juga: Kronologi Warga Kepung Jambret Asal Madura yang Gondol Rp 50 Juta, Tapi Tak ada yang Berani Dekat
Baca juga: Ibu Muda Sedang Asyik Nonton TV, Tiba-Tiba ada Pria Datang Memeluk dari Belakang, ini yang Terjadi
Baca juga: Kesal Ditagih Hutang, Pria Asal Malang ini Layangkan Pukulan ke Cewek Tulungagung, Lihat Endingnya
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan turut mematuhinya.
"Kami selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, (21/12/20) di Surabaya.
Suprapto menjelaskan, pelanggan KA Jarak Jauh yang berada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Kendati demikian, syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Kata Suprapto, selain kewajiban rapid test antigen, setiap pelanggan KA, termasuk KA Jarak Jauh wajib juga untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Bahkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Sementara untuk mempermudah layanan KA Jarak Jauh, kata Suprapto, maka PT KAI Daop 8 Surabaya sendiri juga telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Surabaya Gubeng.
"Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, maka mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasar Turi dengan harga Rp105.000," jelas Suprapto.
Kata Suprapto, Layanan tersebut sendiri, tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.
Suprapto menambahkan, melihat pada tahap awal, layanan ini terdapat di wilayah Daop 8 Surabaya adalah di Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi saja, maka calon pelanggan diharapkannya agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut, hal ini karena proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," tandasnya.