Cara Mengurus Perceraian ke Pengadilan, Siapkan Dokumen Berikut ini, ada Syarat Tambahan Jika Perlu
Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.
TRIBUNMADURA.COM - Kasus perceraian di masa pandemi Covid-19 tampak mengalami peningkatan.
Ada banyak faktor mengapa kasus perceraian meningkat, mulai dari pertengkaran hingga masalah ekonomi.
Sebenarnya, perkara perceraian adalah hal yang diusahakan untuk dihindari.
Namun, jika sebuah masalah rumah tangga tidak ada penyelesaiannya, biasanya jalan terakhir adalah bercerai.
Seperti yang diketahui mengurus perceraian bukanlah perkara yang mudah sehingga banyak orang akan menyewa jasa advokat.
Baca juga: Warga Pencari Rumput Curiga Melihat Pria Berdiri di Atas Motor Honda Revo, Ternyata Gantung Diri
Baca juga: Demi Bergaya di Depan Selingkuhan, Pria Pengangguran ini Gelapkan Motor Kekasihnya, Simak Kronologi
Baca juga: Ternyata Ini Makna di Balik Cincin Lesty Kejora Pemberian Rizky Billar: Sebagai Bentuk Komitmen
Karena lebih mudah dan tak perlu pusing lagi tetapi biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit.
Lalu bagaimana?
Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara.
Berikut syarat dan cara surat ceraian sendiri
Sebelum mengurus surat guatan cerai sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang akan diperlukan seperti:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan