Berita Surabaya
Risma Dilantik Jadi Mensos, DPRD Surabaya Tunggu Surat Pemberhentian Wali Kota dari Kemendagri
DPRD Surabaya masih menunggu surat pemberhentian Risma sebagai Wali Kota dari Kemendagri setelah dilantik menjadi Menteri Sosial.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik menteri baru Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/12).
Ada enam menteri baru yang diperkenalkan Jokowi di teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/12). Selain enam menteri, pelantikan menteri juga akan diikuti pelantikan pimpinan lembaga dan wakil menteri.
Pada pelantikan menteri hari ini, mereka yang akan disumpah jabatan adalah Tri Rismaharini(Risma) sebagai menteri sosial, SandiagaUno sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif,serta Budi Gunadi Sadikin sebagai menteri kesehatan.
Kemudian ada Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri agama, Muhammad Luthfi sebagai menteri perdagangan, serta Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Beberapa pimpinan lembaga dan wakil menteri yang akan dilantik itu adalah Irjen Pol PetrusReinhardGoloseyang akan menggantikan Komjen Pol Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Letjen TNI M Herindra menjadi Wakil Menteri Pertahanan menggantikan Sakti Wahyu Trenggono yang menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tri Rismaharini sudah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Maju. Diketahui, Risma masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Terkait hal itu, DPRD Surabaya masih menunggu surat pemberhentian Risma sebagai Wali Kota dari Kemendagri setelah dilantik menjadi Menteri Sosial.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Petani di Pamekasan Tewas Setelah Digigit Ular Tanah saat Mencari Pakan untuk Ternaknya di Sawah
Baca juga: Tempat Wisata di Kabupaten Malang Tutup Saat Libur Akhir Tahun, Dishub Berjaga di Titik Rawan Macet
Baca juga: Cek Namamu Sekarang! Simak Cara Pencairan Dana PIP Rp 1 Juta Per Siswa, Login di pip.kemdikbud.go.id
"Kami di DPRD mengacu dengan ketentuan tersebut maka menunggu surat pemberhentian dari Mendagri," kata Adi, saat ditemui di kantornya, Rabu (23/12/2020).
Dalam undang-undang itu, sebagaimana tercantum di pasal 78 ayat 2, Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah memang dapat diberhentikan lantaran beberapa sebab.
Diantaranya, di poin g, karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bu Risma ini kan membuat kaget tiba-tiba diangkat menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi," tambah Adi.
Untuk diketahui, Risma yang merupakan Wali Kota Surabaya dua periode itu, masih memiliki sisa jabatan hingga Februari 2021 mendatang.
Surat itu juga menjadi penting, lantaran pengangkatan Risma sebagai Wali Kota juga dilakukan oleh Kemendagri.
"Sekalipun yang mengusulkan adalah DPRD Surabaya," terangnya.
Namun, Adi yang politisi PDI Perjuangan itu mengaku pihaknya tak akan gegabah. Sehingga, dia juga perlu melakukan rapat internal di tingkat pimpinan.
"Sambil menunggu kami akan membahas di tingkat pimpinan (DPRD)," kata Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya.
Wali Kota Surabaya
Tri Rismaharini
Menteri Sosial
TribunMadura.com
Risma
DPRD Surabaya
Presiden Jokowi
Tri Rismaharini Resmi Dilantik Jadi Mensos
Risma Jadi Menteri Sosial
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Mensos Tri Rismaharini
Mensos Risma
Pencopet Nyambi Ngamen Curi Dompet Peziarah di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Malah Jadi Modus Pencurian, Pencari Kerja ini Kehilangan Motornya saat Pelaku Beraksi |
![]() |
---|
Terjaring Razia Ketertiban, Sejumlah Remaja Dijadikan Duta Pemkot Surabaya akan Dibina |
![]() |
---|
Pengendara Motor Boncengan Oleng saat Salip Mobil, Berujung Kecelakaan Maut, ini Kronologinya |
![]() |
---|
Berikan Permen ke Bocah, Pria ini Dituduh Hendak Menculik, Petugas Bingung saat Interogasi |
![]() |
---|