Besaran Biaya Denda Terlambat Bayar Listrik, Simak Cara Mengurus Jika Listrik Diputus Sementara
Jika Anda terlambat membayar tagihan tersebut maka akan dikenakan sanki seperti yang dijelaskan di atas.
Ketika aliran sudah diputus maka petugas akan mengecek kembali meteran di rumah Anda.
Denda keterlambatan
Denda yang akan dibebankan pada setiap orang berbeda-beda tergantung pada daya listrik yang digunakan.
Selain itu, ada juga denda yang akan dihitung dalam persenan dari jumlah tagihan rekening listrik.
Misalnya saja, jika menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Cara agar listrik tak diputus
Solusinya cukup sederhana karena Anda cukup membayar tagihan listrik sesuai tanggal atau tepat waktu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengatasi Listrik Diputus Sementara karena Telat Bayar, Perhatikan Langkahnya