Besaran Biaya Denda Terlambat Bayar Listrik, Simak Cara Mengurus Jika Listrik Diputus Sementara

Jika Anda terlambat membayar tagihan tersebut maka akan dikenakan sanki seperti yang dijelaskan di atas.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pixabay
Ilustrasi - meteran listrik 

Ketika aliran sudah diputus maka petugas akan mengecek kembali meteran di rumah Anda.

Denda keterlambatan

Denda yang akan dibebankan pada setiap orang berbeda-beda tergantung pada daya listrik yang digunakan.

Selain itu, ada juga denda yang akan dihitung dalam persenan dari jumlah tagihan rekening listrik.

Misalnya saja, jika menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.

Cara agar listrik tak diputus

Solusinya cukup sederhana karena Anda cukup membayar tagihan listrik sesuai tanggal atau tepat waktu.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengatasi Listrik Diputus Sementara karena Telat Bayar, Perhatikan Langkahnya

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved