ICW Soroti Permintaan Khusus Risma ke Jokowi Soal Surabaya, Desak Risma untuk Tidak Rangkap Jabatan

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Risma untuk tidak merangkap jabatan Menteri Sosial dengan Wali Kota Surabaya.

Editor: Aqwamit Torik
Dok. Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. 

TRIBUNMADURA.COM - Presiden Jokowi resmi menunjuk Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial RI.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Risma untuk tidak merangkap jabatan Menteri Sosial dengan Wali Kota Surabaya.

ICW meminta Risma untuk menanggalkan salah satu jabatannya.

Selain itu, ICW juga menyoroti permintaan khusus Menteri Sosial yang akrab disapa Risma itu kepada Jokowi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, rangkap jabatan Risma itu setidaknya telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca juga: Bocoran One Piece 1000 Atap Onigashima, Jurus Baru Luffy akan Muncul? Tim Topi Jerami Hadapi Kaido

Baca juga: Bikin Resolusi 2021 Kamu Makin Sukses Dibanding 2020, Simak Tips Karir yang Perlu Dilakukan

Baca juga: Daftar Buah dan Sayur yang Bisa Mencegah Resiko Kanker dalam Tubuh, Coba Rutin Mengonsumsi

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik.

Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Wana dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).

Wana menuturkan, Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sementara, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

Wana mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Risma merangkap jabatan juga dinilai bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan.

Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," ujar dia.

Wana menambahkan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved