Risma Otomatis Berhenti dari Jabatan Wali Kota Usai Dilantik Jadi Mensos, Simak Penjelasannya
Tri Rismaharini yang dilantik menjadi Menteri Sosial RI ternyata otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.
TRIBUNMADURA.COM - Tri Rismaharini yang dilantik menjadi Menteri Sosial RI ternyata otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kemendagri.
Seperti yang diketahui, wanita yang akrab disapa Risma itu sempat mengutarakan permintaan khusus kepada Presiden Jokowi soal keinginan Risma yang ingin pulang pergi ke Jakarta.
ICW juga sempat menyoroti permintaan Risma kepada Jokowi soal permintaan tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Baca juga: Buruan Hanya Hari ini Beli Paket Internet Sebulan 50 GB Cuma Rp 50 Ribu di by.U, Tanpa Syarat
Baca juga: ICW Soroti Permintaan Khusus Risma ke Jokowi Soal Surabaya, Desak Risma untuk Tidak Rangkap Jabatan
Baca juga: Daftar Buah dan Sayur yang Bisa Mencegah Resiko Kanker dalam Tubuh, Coba Rutin Mengonsumsi
Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru.
Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan.
Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca juga: Bocoran One Piece 1000 Atap Onigashima, Jurus Baru Luffy akan Muncul? Tim Topi Jerami Hadapi Kaido
Baca juga: Bikin Resolusi 2021 Kamu Makin Sukses Dibanding 2020, Simak Tips Karir yang Perlu Dilakukan
Baca juga: Daftar Katalog Promo Alfamart 24 Desember 2020, Promo ShopeePay, Diskon 50% Hingga Promo Gratis
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos