Cara Membuat Paspor Baru secara Online, Siapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan Berikut

Cara membuat paspor kini semakin dipermudah dengan aplikasi antrean paspor online agar lebih cepat.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia 

Khusus traveler yang memiliki paspor habis masa berlakunya, maka diwajibkan membawa persyaratan tambahan yakni:

  • Kartu Keluarga, asli dan fotokopi
  • Akta Nikah atau buku nikah, dan
  • Materai Rp 6.000

Biaya Perpanjangan Paspor 2020

Ada dua biaya yang ditawarkan untuk perpanjangan paspor 2020 yakni:

  • Paspor non elektronik (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved