Berita Surabaya
Keluar Masuk Jawa via Bandara Juanda Wajib Serahkan Hasil Rapid Test Antigen, Bali Swab Tes PCR
Penumpang penerbangan keberangkatan dari Bandara Juanda wajib menyerahkan surat keterangan hasil rapid test antigen.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejak Selasa (22/12/2020), semua rute penerbangan keberangkatan dari Bandara Juanda wajib menyerahkan surat keterangan hasil rapid test antigen nonreaktif, kecuali tujuan Bali, yang wajib menyertakan surat keterangan negatif test swab PCR.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Yuristo Ardhi Hanggoro, Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda.
"Diberlakukannya kebijakan syarat wajib rapid test antigen dan swab pcr itu karena mengacu pada SE Ketua Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Nomor : 22 Tahun 2020 Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Yuristo kepada TribunMadura.com, Minggu (27/12/20).
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda Gagal Lakukan Penerbangan, Kehabisan Waktu Karena Antre Rapid Test Antigen
Baca juga: Inilah Daftar Kereta Api yang Mewajibkan Calon Penumpang Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen Negatif
Baca juga: Tempat Wisata di Trenggalek Masih Dibuka Jelang Akhir Tahun Meski Sepi Pengunjung Datang

Bahkan, dalam SE itu, dikatakan Yuristo, tidak hanya diterapkan oleh Bandara Juanda saja, melainkan juga seluruh Bandara Juanda.
Itu karena mengingat aturan SE tersebut mewajibkan siapapun yang akan bepergian maupun masuk ke pulau Jawa wajib negatif covid-19 dari hasil rapid test antigen.
Adapun syarat kewajiban rapid test antigen bagi semua rute penerbangan dan test swab PCR untuk tujuan Denpasar, Bali berlaku hingga sampai tanggal 8 Januari 2020.
Untuk memudahkan operasional penerbangan di Bandara Juanda sejak adanya kebijakan tersebut sendiri, Bandara Juanda juga telah menyediakan posko layanan rapid test antigen di Terminal 1 (T1) yang berlokasi dipelataran area parkiran mobil.
Sedangkan untuk posko layanan swab pcr masih belum tersedia.
Kata Yuristo, posko layanan rapid test antigen itu untuk pendaftarannya dibuka sejak pukul 03.00 pagi dan pengambilan sample sudah dilaksanakan mulai pukul 04.00 pagi.
"Posko layanan rapid test antigen dibuka sangat pagi, karena bertujuan mengantisipasi kepadatan atau antrean panjang yang bisa mengakibatkan penumpang gagal terbang," ujar Yuristo.
Sementara untuk harga layanan rapid test antigen dan antibody yang ada di T1, kata Yuristo, rapid test antigen sebesar Rp. 170.000 dan rapid test antibody sebesar Rp.85.000.
Jika pun masih ada penumpang yang gagal terbang yang disebabkan karena sibuk antre rapid test antigen namun disisi lain waktu penerbangan telah tiba, Yuristo mengatakan tak perlu khawatir, lantaran pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak maskapai.
"Kami telah bekerja sama dengan pihak maskapai dan sudah ditetapkan bahwa tiket penerbangan bisa direschedule atau refund, namun dengan syarat calon penumpang wajib menunjukan hasil rapid test antigen," tandasnya.