Cara Membuat SIM

Simak Cara Biaya Pembuatan SIM Baru atau Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D, Perbedaannya?

Rincian biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM. Simak juga perbedaan antara SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi SIM - SIM A dan SIM C, simak rincian biaya pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM 

1. Biaya Pemohonan Baru

- SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000 

- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000

- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000

- SIM C : 100.000

- SIM D : 50.000

2. Biaya Pemohonan Peningkatan Golongan

- SIM A Umum : Rp. 120.000

- SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000

- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000

3. Biaya Perpanjangan SIM

- SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000

- SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000

- SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000

- SIM C : 75.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved