Virus Corona di Surabaya
Masuk Surabaya, Warga dari Luar Kota Wajib Tes Swab saat Malam Tahun Baru
Pemkot bakal melakukan pembatasan di pintu masuk Kota Surabaya. Warga yang hendak masuk Kota Surabaya akan dites swab di tempat.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rencana pengamanan malam pergantian tahun terus dimatangkan. Selain kegiatan dibatasi sampai pukul 20.00, wilayah perbatasan kota akan dijaga ketat.
Warga yang hendak masuk Kota Surabaya akan dites swab di tempat.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, ada beberapa langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang kemarin.
Salah satunya, menggelar operasi besar-besaran pada 31 Desember.
Baca juga: KRONOLOGI Video Syur Gisel Beredar di Media Sosial hingga Jadi Tersangka Bersama Pria Berinisial MYD
Baca juga: Gisel Akui Dirinya Jadi Pemeran Video Syur, Bersama Pria Berinisial MYD Tahun 2017 di Hotel Medan
Baca juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi dan Buang Bayinya di Kandang Ayam
Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Sekolompok Pecinta Alam di Pamekasan Gagas Gerakan Sedekah Oksigen
Saat malam tahun baru, Pemkot bakal melakukan pembatasan di pintu masuk Surabaya. Delapan posko disebar, yang akan masuk kota bakal dilakukan pemeriksaan.
"Kita buka posko di delapan titik, untuk masuk Surabaya ada posko untuk rapid test atau swab massal di sana," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Ketentuan itu berlaku baik warga Surabaya maupun warga luar kota. Bagi warga luar Surabaya yang tak memiliki kepentingan bakal disuruh putar balik.
Sedangkan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak, harus ikut swab test dulu.
Pemkot telah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengintensifkan pemeriksaan di pintu masuk Surabaya.
"Kita lakukan filtrasi, artinya bukan penutupan total, tapi kita filter dari Dinkes juga siap," terangnya.
Saat malam tahun baru nanti memang Pemkot mengambil sejumlah upaya agar potensi kerumunan terus ditekan.
Secara umum, Pemkot fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pasca libur panjang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Termasuk juga dilakukan pembatasan operasional seluruh aktivitas usaha saat malam tahun baru.
Aktivitas maksimal berhenti pukul 20.00 WIB, hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
"Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," papar dia.