Tips Beli Tanah dan Jual Tanah Agar Terhindar dari Penipuan, Pastikan Buat PPJB di Hadapan Notaris
Lima hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah agar tidak dirugikan.
Selain itu, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5 persen.
Baca juga: Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya
Selanjutnya, pembeli dan penjual juga harus membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak.
Besaran biaya ini maksimal sebesar 1 persen dari harga transaksi tanah.
Lebih lanjut, Supardy berharap kepada masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanah baik secara fisik dengan memberi patok atau batas maupun menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang orang lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jual Beli Tanah"