Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya
Biaya mengurus sertifikat tanah dan syarat dokumen yang diperlukan. Simak langkah-langkahnya.
TRIBUNMADURA.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen wajib dimiliki pemilik tanah.
Sebab, Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Bagi mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah, dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah.
Mereka bisa mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca juga: Masuk Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, Wisatawan dari Luar Kota Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Siapkan Sejumlah Dokumen Berikut, Ikuti Tahapnya
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut
Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah dirangkum dari Indonesia.go.id.
Syarat mengurus sertifikat tanah
Dokumen yang disiapkan disesuaikan dengan asal hak tanah, mencakup:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Baca juga: Cara Menghilangkan Kantung Mata, Kenali Faktor Penyebab Tanda Penuaan yang Ganggu Penampilanmu ini
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut
Cara mengurus sertifikat tanah
Berikut cara mengurus sertifikat tanah:
1. Mengunjungi Kantor BPN