Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya

Biaya mengurus sertifikat tanah dan syarat dokumen yang diperlukan. Simak langkah-langkahnya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Acara penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN, Ferry Musyidan Baldan 

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

2. Pengukuran ke lokasi 

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. 

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online 2020 via skck.polri.co.id, Cek Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: Cara Mendapat Bantuan JPS untuk Driver Ojek dan Taksi Online, Siapkan Syarat Dokumen Berikut

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.

Upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Biaya mengurus sertifikat tanah

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved