Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut

Cara membuat SIM saat pandemi Covid-19. Simak syarat dan langkah-langkah pembuatannya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
ilustrasi - cara membuat SIM baru di tengah pandemi 

TRIBUNMADURA.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi satu di antara dokumen penting yang harus dimiliki pengendara.

Saat berkendara, pengendara harus melengkapi dukumen pribadinya, seperti SIM.

Pemohon dapat membuat SIM jika sudah berusia di atas 17 tahun.

Baca juga: Cara Mendapat Bantuan UMKM Program BPUM atau BLT Rp 2.4 Juta, Simak Syarat dan Langkah Daftarnya

Baca juga: Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut

Lantas, bagaimana cara membuat SIM pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini?

Ditlantas Polda Metro Jaya tak berhenti untuk melayani masyarakat yang ingin membuat SIM, baik untuk sepeda motor atau pun mobil.

Dari segi tata cara pengajuan masih sama, pemohon akan tetap wajib datang untuk melakukan pengujuan baik teori maupun praktik.

Namun, ada beberapa prosedur baru yang diterapkan terkait masalah protokol kesehatan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, setiap gerai SIM saat ini juga sudah menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu, wajib bermasker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, sampai menjaga jarak alias physical distancing. 

"Saat tiba pemohon wajib mencuci tangan, masker, jaga jarak dan mengenakan masker," kata Hedwin kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020). 

"Ada patugas juga yang akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum pomohon masuk ke Satpas," tambahnya.

"Sementara untuk prosedur lainnya tidak ada perubahan, masih sama," sambung dia.

Lebih lanjut, Hedwin meminta pemohon untuk menyiapkan berkas lengkap yang dibutuhkan, mulai dari fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keteragan kependudukan bagi warga asing.

Baca juga: Cara Membersihkan Noda Darah di Pakaian, Bisa Pakai Perlengkapan Dapur ini

Baca juga: Hidup Sebatang Kara Dalam Keadaan Lumpuh, Nenek Karinah Akhirnya Dapat Bantuan dari Sejumlah Relawan

Tidak lupa untuk mengenakan baju yang rapi namun jangan yang berwarna biru.

Sementara untuk proses pengujian praktik, Hedwin menjelaskan saat ini sudah berjalan melalui sistem e-Drive.

Proses pengujian baik motor dan mobil, akan dipantau melalui sistem tanpa ada petugas dilapangan, terkecuali untuk tes SIM mobil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved