Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun
Syarat membuat KTP dan tahapan pembuatan e-KTP. Pastikan pemohon sudah berusia di atas 17 tahun.
TRIBUNMADURA.COM - Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang dimiliki seseorang.
KTP menjadi satu di antara dokumen pribadi yang memuat identitas pemiliknya.
Ketika sudah berusia di atas 17 tahun, seluruh warga Indonesia wajib memiliki KTP.
Sebelum membuat KTP atau e-KTP, ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit hingga BNN, Simak Syarat dan Biaya Tesnya
Baca juga: Cara Membersihkan Noda Darah di Pakaian, Bisa Pakai Perlengkapan Dapur ini
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kelurahan
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya
Baca juga: Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan
Lalu bagaimana cara dan proses pembuatannya?