Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun
Syarat membuat KTP dan tahapan pembuatan e-KTP. Pastikan pemohon sudah berusia di atas 17 tahun.
Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.
Maka jaga e-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital