Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun

Syarat membuat KTP dan tahapan pembuatan e-KTP. Pastikan pemohon sudah berusia di atas 17 tahun.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi - cara membuat KTP 

TRIBUNMADURA.COM - Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang dimiliki seseorang.

KTP menjadi satu di antara dokumen pribadi yang memuat identitas pemiliknya.

Ketika sudah berusia di atas 17 tahun, seluruh warga Indonesia wajib memiliki KTP.

Sebelum membuat KTP atau e-KTP, ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit hingga BNN, Simak Syarat dan Biaya Tesnya

Baca juga: Cara Membersihkan Noda Darah di Pakaian, Bisa Pakai Perlengkapan Dapur ini

Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

- Berusia 17 tahun

- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

- Fotokopi Akte Kelahiran

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

- Datang langsung ke kantor Kelurahan

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012).
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012). (TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy)

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya

Baca juga: Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan

Lalu bagaimana cara dan proses pembuatannya?

Berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.

Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.

Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.

Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.

Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).

E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.

Maka jaga e-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved