Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya
Cara mengurus balik nama kendaraan bekas. Simak syarat dokumen dan alur prosesnya.
TRIBUNMADURA.COM - Mengubah identitas kepemilikan kendaraan menjadi hal penting setelah membeli kendaraan bekas.
Masyarakat sangat disarankan agar mengurus proses balik nama kendaraan bekas.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan, berikut syarat dan alurnya.
Balik nama STNK
Syarat :
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor bermaterai.
- Faktur asli dan fotokopi.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Bisa Dipesan, Daop 8 Surabaya Siapkan Lokomotif Tambahan
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya
Baca juga: Inilah Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Rincian Biaya Penerbitan, Simak Dokumen yang Disiapkan
TribunMadura.com
kendaraan
balik nama kendaraan
cara mengurus balik nama kendaraan
Balik nama STNK
Balik nama BPKB
cara mengurus balik nama motor
cara mengurus balik nama mobil
Super Duper Hoki, 6 Shio Ini Diprediksi Dipenuhi Keberuntungan Sepanjang Kamis 25 Februari 2021 |
![]() |
---|
Warga Desa Padike Kabupaten Sumenep Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Tua, Sempat Hilang Seharian |
![]() |
---|
Tetap Semangat, 5 Shio Ini Diprediksi Kurang Mujur Sepanjang Kamis 25 Februari 2021 |
![]() |
---|
Imbas Viral Kerumunan Jokowi di NTT, Motor Paspampres Ambruk hingga Disindir Fadli Zon, Pakar:Bahaya |
![]() |
---|
Misteri Penemuan Batu Bata Kuno di Bondowoso, Pengambil Dipercaya Didatangi Sosok Pria dalam Mimpi |
![]() |
---|