Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Simak Syarat Dokumen Wajib dan Alur Prosesnya

Cara mengurus balik nama kendaraan bekas. Simak syarat dokumen dan alur prosesnya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
blog.ibid.astra.co.id
Ilustrasi BPKB dan STNK 

TRIBUNMADURA.COM - Mengubah identitas kepemilikan kendaraan menjadi hal penting setelah membeli kendaraan bekas.

Masyarakat sangat disarankan agar mengurus proses balik nama kendaraan bekas.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan, berikut syarat dan alurnya.

Balik nama STNK

Syarat :

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian motor bermaterai.

- Faktur asli dan fotokopi.

Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Bisa Dipesan, Daop 8 Surabaya Siapkan Lokomotif Tambahan

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya

Baca juga: Inilah Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Rincian Biaya Penerbitan, Simak Dokumen yang Disiapkan

Alur balik nama STNK

1. Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

3. Langkah berikutnya yakni menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved