Berita Surabaya
Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Bisa Dipesan, Daop 8 Surabaya Siapkan Lokomotif Tambahan
PT KAI Daop 8 Surabaya menyiapkan armada sarananya yang terdiri dari 64 unit Lokomotif, 389 gerbong kereta api, 16 unit KRD dan 597 gerbong barang.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menyiapkan armada sarananya yang terdiri dari 64 unit Lokomotif, 389 gerbong kereta api, 16 unit KRD dan 597 gerbong barang yang siap dioperasionalkan pada Natal dan Tahun Baru 2021.
"Armada sarana pelayanan Nataru yang terdiri dari 64 unit Lokomotif, 389 gerbong kereta, 16 unit KRD dan 597 gerbong barang dipusatkan pada tiga depo di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yaitu Depo Lokomotif/Gerbong/Kereta Sidotopo, Depo Lokomotif/Kereta Surabaya Pasar Turi dan Depo Kereta/ Lokomotif Malang," Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Kamis (17/12/20).
Suprapto menjelaskan, dari total armada sarana yang memang disiapkan untuk liburan Natal 2019 dan tahun Baru 2020 itu, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 30 KA Jarak Menengah/Jauh Reguler dan 64 KA Lokal.
Baca juga: Pembelian Tiket Kereta Api Lokal di 10 Stasiun PT KAI Daop 7 Madiun Ditiadakan Mulai 1 Januari 2021
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi, Wajib Dipenuhi Penumpang
Baca juga: Mau Beli Mobil Seken? Simak Tips Memilih Mobil Bekas Berikut agar Tidak Salah Pilih
Adapun untuk stasiun keberangkatan awal dari 30 KA jarak menengah/jauh reguler tersebut dipusatkan pada 3 stasiun kelas besar yaitu :
1. Stasiun Malang sebanyak 6 KA jarak Menengah/Jauh pemberangkatan awal,
2. Stasiun Pasar Turi sebanyak 8 KA Jarak Menengah /Jauh pemberangkatan awal.
3. Stasiun Surabaya Gubeng sebanyak 16 KA Jarak menengah/Jauh (8 KA Pemberangkatan awal dan 8 KA yang melintas).
Sementara guna mengantisipasi lonjakan penumpang pada arus balik liburan, kata Suprapto, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan 2 KA Tambahan pada tanggal 3 Januari 2021, yaitu KA Gajayana Fakultatif relasi Malang - Gambir, dan KA Sembrani Fakultatif relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir.
Kata Suprapto, tujuan dari 30 KA Jarak Menengah/Jauh Reguler di antaranya mengarah ke Jakarta 13 KA, ke arah Bandung 5 KA, Ke arah Jember/Ketapang 7 KA, serta masing-masing 1 KA ke arah Cirebon, Lempuyangan, Semarang, Cilacap serta Purwokerto.
Sedangkan untuk pemesenan tiket, kata Suprapto, pihaknya telah membuka layanan pemesanan tiket kereta api Jarak Menengah/Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan tahun Baru 2021.
"Masyarakat sudah dapat memesan tiket tersebut melalaui aplikasi KAI Access, Situs resmi kai.id, serta kanal penjualan online resmi lainnya," terangnya.
Suprapto menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api, karena KAI tetap mengoperasikan kereta api dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan di atas kereta api serta selama dalam perjalanan.
“Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui," ucap dia.
"Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata dia.
Adapun salah satu di antara penerapan prokes yang telah diterapkan pada masa pandemi, kata Suprapto, KAI terus berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing, yang mana hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
"Selain itu, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh juga diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," jelasnya.