Inilah Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Rincian Biaya Penerbitan, Simak Dokumen yang Disiapkan
Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang hilang. Lengkap dengan tarif penerbitannya.
TRIBUNMADURA.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) menjadi satu di antara dokumen yang wajib dimiliki pengendara.
Pengendara dapat ditilang polisi jika tidak bisa menunjukan dokumen STNK motor atau sejenisnya.
Di dalam STNK sendiri memuat beberapa informasi seperti, bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Batu Geledah Sejumlah Ruangan Dinas Pemkot Batu di Balai Kota Among Tani
Baca juga: Motor Dibawa Kabur Teman Ngopi, Driver Ojol ini Terpaksa Berhenti Kerja, 2 Anaknya Putus Sekolah
Karenanya, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.
Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkan STNK-nya sehingga dinyatakan hilang.
Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.
Hal ini bisa dialami siapa saja, terlebih surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang begitu simpel termasuk untuk dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
"Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Dalam Sepekan, 3 Tenaga Kesehatan di Tulungagung Meninggal Karena Covid-19, Terbaru Dokter Anestesi
Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Gelar Swab Test Serentak Pelajar Jelang Sekolah Tatap Muka SMP pada Desember
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
"Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan.
Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru," ucapnya.