Syarat Membuat KTP Indonesia, Simak Cara Pembuatan e-KTP, Pastikan Pemohon Berusia di Atas 17 Tahun
Syarat membuat KTP dan tahapan pembuatan e-KTP. Pastikan pemohon sudah berusia di atas 17 tahun.
Berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.
Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapan Prosesnya
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.