Berita Sidoarjo
Jam Malam di Sidoarjo saat Malam Tahun Baru Dimulai Pukul 18.00 WIB, Ini Imbauan Pj Bupati Hudiyono
Pemberlakuan jam malam di Sidoarjo dilakukan mulai 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 mendatang.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.
Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan.
Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas Covid-19.
Surat edaran bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.
Hudiyono menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran tersebut.
Hudiyono berharap masyarakat mengetahui point-point yang ada di surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam.
Surat edaran ini menurut Hudiyono untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19.
"Kita ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik dirumah saja bersama keluarga," ucap dia.
"Kita semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu", kata Cak Hud sapaan akrab Hudiyono.
Pihak kepolisian juga bakal melakukan penyekatan terhadap sejumlah ruas jalan. Diantaranya, penyekatan di Jalan Raya Waru, Simpang Tiga Maspion 2.
Lalu, Simpang tiga Yos Sudarso, Simpang Tiga Cemengkalang, Simpang Tiga TL Candi, Simpang Empat Pilang Wonoayu.(ufi)