Cara Mengurus KTP Hilang
Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan
Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, sebaiknya segera diurus agar tidak disalahgunakan oleh oknum
TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.
Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.
Namun, bagaimana jika KTP hilang?
Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.
Supaya mempermudah data dalam pengurusan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Bupati Pamekasan, Rajae Meninggal Dunia di RSU Dr Soetomo Surabaya
Baca juga: Chat Gisel dan MYD Tahun 2017 saat Belum Cerai dari Gading Marten Terekspos, Ada Julukan Khusus?
Baca juga: Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity Digelar 1 Januari 2021, Simak Cara Nonton dan Line Up Artis
Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.
Lalu bagaimana?
Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.
Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:
Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
Surat pengantar dari kelurahan
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
Pas foto 4x6
Pas foto 3x4
Fotokopi kartu keluarga,
Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan
Surat pengantar dari RT/RW.
Prosedur mengurus e-KTP hilang
Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.
Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.
Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.
Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.
Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.
Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.
Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.
Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)