Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat Serta Dokumen yang Diperlukan

Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, sebaiknya segera diurus agar tidak disalahgunakan oleh oknum

Editor: Aqwamit Torik
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.

Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.

Namun, bagaimana jika KTP hilang? 

Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.

Supaya mempermudah data dalam pengurusan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Bupati Pamekasan, Rajae Meninggal Dunia di RSU Dr Soetomo Surabaya

Baca juga: Chat Gisel dan MYD Tahun 2017 saat Belum Cerai dari Gading Marten Terekspos, Ada Julukan Khusus?

Baca juga: Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity Digelar 1 Januari 2021, Simak Cara Nonton dan Line Up Artis

Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.

Lalu bagaimana?

Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.

Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:

Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi

Surat pengantar dari kelurahan

Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja

Pas foto 4x6

Pas foto 3x4

Fotokopi kartu keluarga,

Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan

Surat pengantar dari RT/RW.

Prosedur mengurus e-KTP hilang

Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.

Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.

Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.

Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.

Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.

Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.

Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved