Berita Tuban
Malam Pertama Pria Pengantin Baru Malah Jadi Tersangka Karena Menggelar Hajatan, Grup WA Jadi Bukti
Pengantin baru ini tak menyangka mereka menjadi tersangka usai menggelar hajatan. Diketahui, mereka mengundang kerabat dan teman melalui grup WhatsApp
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Pengantin baru ini tak menyangka mereka menjadi tersangka usai menggelar hajatan.
Diketahui, mereka mengundang kerabat dan teman melalui grup WhatsApp.
Polisi datang dan membubarkan acara pernikahan yang dimeriahkan oleh panggung musik elekton.
Sebab acara itu digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pengantin muda pria di Bojonegoro tak bisa tidur nyenyak setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: SPOILER Episode 7 Drakor Mr Queen: Perubahan Sikap Ratu Kim So Yong Buat Raja Cheoljong Tertarik
Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Jawa Timur Khofifah Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat ini
Baca juga: Buat Warga Iba, Ibu dan Anak yang Masih Balita Tidur di Emperan Toko Kota Kediri, Begini Kondisinya
Pasalnya, hajatan pernikahan yang digelar mendatangkan kerumunan massa yang rata-rata anak usia muda, hingga terjadi kegaduhan perkelahian di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Jumat kemarin, (1/1/2021), sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan pihaknya membubarkan musik elekton dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, grup musik elekton dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30) selaku pengantin pria, karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan sapaan akrabnya, Sabtu (2/1/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban itu menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahan melalui media sosial WhatsApp.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Menteri Sosial RI Risma Blusukan di Eks Lokalisasi di Mojokerto, Petakan Solusi untuk Warga Miskin
Baca juga: Pujian Setinggi Langit untuk Pogba Usai Manchester United Menang, Mampu Tutupi Rumor Tak Sedap
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah HP, print out percakapan di grup WhatsApp, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kita tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30), mengaku menyesal atas apa yang dilakukan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul, karena masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.(nok)