Berita Sumenep

Kabar Gembira, Warga Sumenep Bisa Bikin dan Perpanjang SIM secara Gratis, Simak Penjelasannya

Warga Kabupaten Sumenep, Madura, berkesempatan mendapat SIM secara gratis. Simak caranya.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi atau SIM 

Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Warga Kabupaten Sumenep, Madura, berkesempatan mendapat SIM secara gratis.

Pemberian SIM secara gratis untuk warga tidak mampu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) 76 tahun 2020.

Pasal tersebut tentang penerbitan SIM gratis ini tertuang dalam pasal 7 bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur daalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai Rp 0 atau 0 persen.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Toni Irawan mengatakan, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu berlaku bagi warga kurang mampu.

Baca juga: KONDISI TERBARU Syekh Ali Jaber setelah Positif Covid-19, Harus Istirahat Total secara Terkontrol

Baca juga: Mengenal Lora Jamal, TKHI asal Pamekasan yang Rutin Gelar Khitan Massal Gratis ke Warga Kurang Mampu

"Kami akan mengawali dengan sosialisasi kepada masyarakat," kata AKP Toni Irawan saat dihubungi, Senin (4/1/2020).

Namun, katanya,  hal inimasih menunggu kepastian lebih lanjut dari Mabes Polri.

"Belum ada petunjuk lanjut dari pimpinan, kita menunggu itu saja," katanya.

Aturan Baru SIM

Ada aturan baru bagi pemilik Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Kini, aturan SIM berubah, khususnya untuk masa berlaku.

Periode pemakaian SIM masih tetap sama, yakni selama lima tahun, seperti sebelumnya.

Aturan yang berubah yaitu dari mulainya sampai habis berlakunya SIM.

Masa berlaku SIM sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM diterbitkan atau dicetak.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Shopee PayLater, Simak Syarat dan Tata Pembayaran Tagihan Barang Belanjaan

Baca juga: Cara Menjual Tanah Warisan Tanpa Menyebabkan Masalah, Lakukan Hal Berikut Sebelum Dipindah Tangan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved