Berita Entertainment

Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Polisi: Alasan Jemput Anaknya yang Pulang dari Bali

Setelah video syur beredar luas kemudian ditetapkan tersangka, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) dijadwalkan diperiksa penyidik.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@gisel_la/
Gisella Anastasia bersama anaknya Gempita Nora Marten. 

TRIBUNMADURA.COM - Setelah video asusilanya beredar luas kemudian ditetapkan tersangka, artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) dijadwalkan diperiksa penyidik pada Senin, 4 Januari 2021.

Ini merupakan pemanggilan perdana untuk Gisel dan Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes. 

Sedangkan bagi artis yang biasa disapa Gisel, pemanggilan ini merupakan kedatangannya yang ketiga kalinya di Polda Metro Jaya.
  
Michael Yukinobu de Fretes atau MYD datang ke kantor Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. 

Namun kenyataan berkata lain, Gisel tidak memenuhi panggilan karena alasan keluarga. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan perihal agenda pemeriksaan kemarin.

Baca juga: Arti Mimpi Suami Menikah Lagi, Dianggap Buruk, Pertanda Rezeki Nomplok hingga Datangnya Sakit Hati

Baca juga: Kisah Seorang Satpam Perumahan Permata Suci Gresik Gagalkan Pencurian Motor Pakai Jurus Bela Diri

Baca juga: Buruan, Hari ini Terakhir Promo Indomaret Selasa 5 Januari 2021, Dapatkan Gebyar Promo Akhir Tahun

Baca juga: KATALOG Promo Alfamart Selasa 5 Januari 2021, Promo Serba Beli 2 Gratis 1 hingga Potongan Rp 10 Ribu

Dijadwalkan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia mangkir dengan alasan ini.
Dijadwalkan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia mangkir dengan alasan ini. (Instagram @gisel_la)

Sebelum bertemu dengan tim penyidik, tersangka harus memenuhi protokol kesehatan.

Selain mengenakan masker, MYD diharuskan melakukan rapid tes dan rapid antigen.

Dari kedua pemeriksaan tersebut, disampaikan hasilnya adalah negatif.

MYD hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana cokelat terang.

Hingga siang tadi, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri pun meminta agar seluruh pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

Selain itu, diingatkan bahwa untuk tidak menerka-nerka terkait kasus ini.

"Sekitar pukul 10.30 tadi saudara MYD sudah hadir dan kita lakukan protokol kesehatan dulu."

"Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan," terang Kombes Pol Yusri.

Sementara itu, Gisel ternyata tak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Kondisi ini disampaikan melalui surat sang pengacara yang diterima oleh pihak kepolisian.

Baca juga: MYD Ngaku Menyesal Usai 12 Jam Diperiksa Polisi Soal Video Syurnya dengan Gisel: Saya Minta Maaf

Baca juga: Jadwal Acara TV SCTV dan RCTI Selasa 5 Januari 2021, Jangan Lewatkan Samudra Cinta dan Ikatan Cinta

Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Kabupaten Kediri, Seorang Pria Tewas Ditabrak Motor di Desa Sidorejo

Baca juga: Kasus Baru Positif Covid-19 Bertambah 36 di Kota Blitar, 29 Kasus dari Klaster LP Blitar

Michael Yukinobu de Fretes alias MYD alias Nobu, tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10 WIB.
Michael Yukinobu de Fretes alias MYD alias Nobu, tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10 WIB. (istimewaGrid.ID/Daniel Ahmad)

"Kemudian untuk saudari GA tadi belum berapa lama ada surat dari pengacaranya."

"Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," tambahnya.

Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel beralasan izin untuk menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.

Diketahui putri semata wayangnya, Gempita Nora Marten, menghabiskan libur tahun baru bersama Gading Marten.

Selain itu, disampaikan ada beberapa hal lainnya yang menjadi alasan Gisel tak bisa datang ke Polda Metro Jaya.

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali."

"Dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," jelas Kombes Pol Yusri.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Gisel.

Yang mana pemanggilan akan diagendakan pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk Jumat nanti hadir di sini," bebernya.

Baca juga: Wagub Emil Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Jawa Timur, Tak Takut Dampak Ikut Vaksinasi

Baca juga: Awal Tahun 2021 Positif Covid-19 Bertambah 1.918 Kasus di Kabupaten Tuban

Baca juga: Kabar Gembira dari Kediri, Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh Terus Meningkat, Tembus 2.085 Orang

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 5 Januari 2021: Hari Ini adalah Hari Keberuntungan Pisces, Leo Bekerja Keras

Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Dilakukan Penahanan

Pakar hukum, Jaenudin, menjelaskan alasan yang bisa membuat Gisel dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2020).

Ia menjelaskan pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.

Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.

Dari situ, Jaenudin menerangkan dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.

Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."

"Karena ini 'kan sebenarnya bentuk ketidakmengertian seorang Gisel kalau apa yang dia lakukan berbuntut seperti ini," ungkap Jaenudin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Mangkir Pemeriksaan Pertama setelah Jadi Tersangka, Pengacara Kirim Surat Beberkan Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved