Virus Corona di Gresik

Kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik Melonjak, Pegawai Pemkab Gresik Terapkan Work From Home

Sebaran Covid-19 yang meningkat setiap harinya membuat Pemkab Gresik kembali menerapkan work from home (WFH) untuk para pegawai, Selasa (5/1/2021).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Suasana Kantor Pemkab Gresik. 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebaran Covid-19 yang meningkat setiap harinya membuat Pemkab Gresik kembali menerapkan work from home (WFH) untuk para pegawai, Selasa (5/1/2021).

Setiap harinya jumlah tambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik diatas 10 orang. Lebih banyak dibanding angka kesembuhan.

Sebelumnya, angka tambahan kasus Covid-19 di bawah angka 10 dan lebih banyak angka kesembuhan pasien Covid-19.

Baca juga: Kisah Seorang Satpam Perumahan Permata Suci Gresik Gagalkan Pencurian Motor Pakai Jurus Bela Diri

Baca juga: Buruan, Hari ini Terakhir Promo Indomaret Selasa 5 Januari 2021, Dapatkan Gebyar Promo Akhir Tahun

Baca juga: KATALOG Promo Alfamart Selasa 5 Januari 2021, Promo Serba Beli 2 Gratis 1 hingga Potongan Rp 10 Ribu

Baca juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Polisi: Alasan Jemput Anaknya yang Pulang dari Bali

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati nomor 800/006/437.73/2020, para kepala perangkat daerah atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.

Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, penerapan WFH ini untuk memutus persebaran Covid-19 masuk ke lingkungan pemerintahan.

Apabila sampai menyebar di perkantoran dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan.

Dalam SE tersebut, lanjut Reza, disebutkan setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja apakah tetap ngantor atau menerapkan WFH.

"Kalau wfh setiap kantor diwajibkan tetap mewakilkan sejumlah pegawai. Kalau ada pegawai dengan gejala, kemudian merupakan kontak erat, diwajibkan untuk wfh," kata dia, Senin (4/1/2021).

Jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka diwajibkan cuti kesehatan.

Ditegaskannya, apabila ada pegawai yang sedang berjadwal work from home (WFH) namun diminta ke kantor untuk tugas, pegawai tersebut diwajibkan untuk datang.

Tidak semua pegawai boleh melakukan work from home (WFH).

Hanya pegawai staf dan setingkat kepala seksi. Untuk pejabat pimpinan dan pejabat setingkat di bawahnya tetap masuk dan beraktifitas datang ke kantor.

"Kepala dan kabid atau kasubag tetap masuk,” pungkasnya.

Terbaru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik kembali tutup.

Pada bulan lalu, kantor tutup karena sebaran Covid-19.

Awal tahun ini, kantor Dispendukcapil yang berada dekat dengan alun-alun kembali tutup selama dua hari karena sebaran Covid-19 bertambah.

Terhitung mulai hari ini, dan Selasa (5/1/2020) besok, kantor tutup.

"Rabu tanggal 6 besok buka kembali," ucap Khusaini, Kepala Dispendukcapil Gresik.

Hal serupa juga berlaku di Mall pelayanan publik dan kantor kecamatan yang melayani administrasi kependudukan tutup sementara.

Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Kabupaten Kediri, Seorang Pria Tewas Ditabrak Motor di Desa Sidorejo

Baca juga: MYD Ngaku Menyesal Usai 12 Jam Diperiksa Polisi Soal Video Syurnya dengan Gisel: Saya Minta Maaf

Baca juga: Sudah Cair, Segera Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK KTP atau KIS di dkts.kemensos.go.id

Baca juga: Cek Nama sebagai Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Silakan Buka pedulilindungi.id/cek-nik

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved