Virus Corona di Gresik
Kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik Melonjak, Pegawai Pemkab Gresik Terapkan Work From Home
Sebaran Covid-19 yang meningkat setiap harinya membuat Pemkab Gresik kembali menerapkan work from home (WFH) untuk para pegawai, Selasa (5/1/2021).
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebaran Covid-19 yang meningkat setiap harinya membuat Pemkab Gresik kembali menerapkan work from home (WFH) untuk para pegawai, Selasa (5/1/2021).
Setiap harinya jumlah tambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Gresik diatas 10 orang. Lebih banyak dibanding angka kesembuhan.
Sebelumnya, angka tambahan kasus Covid-19 di bawah angka 10 dan lebih banyak angka kesembuhan pasien Covid-19.
Baca juga: Kisah Seorang Satpam Perumahan Permata Suci Gresik Gagalkan Pencurian Motor Pakai Jurus Bela Diri
Baca juga: Buruan, Hari ini Terakhir Promo Indomaret Selasa 5 Januari 2021, Dapatkan Gebyar Promo Akhir Tahun
Baca juga: KATALOG Promo Alfamart Selasa 5 Januari 2021, Promo Serba Beli 2 Gratis 1 hingga Potongan Rp 10 Ribu
Baca juga: Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Polisi: Alasan Jemput Anaknya yang Pulang dari Bali
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati nomor 800/006/437.73/2020, para kepala perangkat daerah atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja di wilayah kerja masing-masing.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, penerapan WFH ini untuk memutus persebaran Covid-19 masuk ke lingkungan pemerintahan.
Apabila sampai menyebar di perkantoran dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan.
Dalam SE tersebut, lanjut Reza, disebutkan setiap lingkungan kerja dapat mengatur sistem kerja apakah tetap ngantor atau menerapkan WFH.
"Kalau wfh setiap kantor diwajibkan tetap mewakilkan sejumlah pegawai. Kalau ada pegawai dengan gejala, kemudian merupakan kontak erat, diwajibkan untuk wfh," kata dia, Senin (4/1/2021).
Jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka diwajibkan cuti kesehatan.
Ditegaskannya, apabila ada pegawai yang sedang berjadwal work from home (WFH) namun diminta ke kantor untuk tugas, pegawai tersebut diwajibkan untuk datang.
Tidak semua pegawai boleh melakukan work from home (WFH).
Hanya pegawai staf dan setingkat kepala seksi. Untuk pejabat pimpinan dan pejabat setingkat di bawahnya tetap masuk dan beraktifitas datang ke kantor.
"Kepala dan kabid atau kasubag tetap masuk,” pungkasnya.
Terbaru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik kembali tutup.
Pada bulan lalu, kantor tutup karena sebaran Covid-19.