Berita Mojokerto

Ketukan dari Balik Pintu Kamar Kos Bongkar Kedok Pasangan Mesum, 8 Orang Diangkut Mobil Truk Terbuka

Para pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas Satpol PP saat kedapatan berada dalam rumah kos.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas Satpol PP mengamankan pasangan bukan suami istri dalam kegiatan razia penegakan Perda ketertiban umum di Kota Mojokerto, Sabtu (9/1/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Empat pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Sabtu (9/1/2021) dini hari.

Para pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas Satpol PP saat kedapatan berada dalam rumah kos.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, hasil kegiatan operasi razia kamar kos berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang masing-masing berada di rumah kos berbeda Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.

Baca juga: Aksi Tak Terduga Chef Juna Main Kuda-Kudaan Mendadak Curi Perhatian, Masih Terlihat Sangar?

Baca juga: Pebulu Tangkis Indonesia Dijatuhi Skorsing Seumur Hidup oleh BWF Karena Terlibat Match Fixing

Baca juga: Alasan Akun Twitter Donald Trump Diblokir Permanen, Mantan Presiden AS Disebut Lakukan Hal ini

"Kita mengamankan empat pasangan bukan suami istri bahkan dua pasangan berada di dalam satu kamar kos," ungkapnya, Sabtu (9/1/2021).

Kegiatan rutin razia dalam penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 terkait ketertiban umum dan sasarannya adalah rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.

Apalagi, sesuai pengaduan masyarakat yang dibuat resah terkait adanya aktivitas bebas di rumah kos tersebut.

Sasaran utama razia yakni kamar kos di kawasan Kelurahan Kedundung dan Kelurahan Wates mulai pukul 01.00 WIB sampa pukul 03.00 WIB.

Petugas Satpol PP juga mengamankan minuman keras yang disita dari dalam kamar kos tersebut.

"Kami menemukan minuman keras dari kamar salah satu pasangan bukan suami istri dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Dodik.

Dodik menuturkan pasangan bukan suami istri tidak dapat menunjukkan surat nikah yang sah sehingga pelanggar diangkut menggunakan mobil truk terbuka diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Baca juga: Teknisi Servis AC Tewas Tersengat Listrik saat Layani Pelanggan, Kondisinya Buat Syok Rekan

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Nelayan Sumenep Hilang hingga 7 Perangkat Desa di Pamekasan Diberhentikan

Selanjutnya, dilakukan pendataan terhadap pelanggar untuk diberi sanksi dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya.

"Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 terkait bukan suami istri dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol," terangnya.

Petugas Satpol PP juga akan menindak tegas pemilik rumah kos dan rumah kontrakan yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015.

Pihaknya berkordinasi bersama pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto mengenai pemeriksaan perizinan rumah kos tersebut.

Rumah kos yang kedapatan belum mempunyai izin usaha maka akan diberi sanksi bahkan penyegelan.

"Kita periksa terkait perizinan, jika belum ada izin maka akan diimbau segera mengajukan izin usaha rumah kos," ucap Dodik. (don/ Mohammad Romadoni).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved