Wabah Virus Corona

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, Tunggu BPOM Beri Izin Edar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan jika vaksin Covid-19 produksi Sinovac merupakan halal dan suci.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Layar Tangkap Zoom
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menggelar konferensi pers via zoom di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (08/01/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan jika vaksin Covid-19 produksi Sinovac merupakan halal dan suci.

Kendati demikian, penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas dan menetapkan vaksin Covid-19 kesesuaian syariah

Kegiatan itu digelar secara tertutup di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/01/2021) sore.

Vaksin tersebut diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co, yang sertifikasinya diajukan oleh Biofarma.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal atau Tidak? Begini Penjelasan Ahli Biologi Molekuler, Jangan Khawatir!

Baca juga: Dandim 0808 Blitar Meninggal Dunia di RST Soepraoen Malang, Diduga Terpapar Covid-19

"Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio," kata dia dalam konferensi pers via zoom.

"Artinya yang kami bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit oleh auditor,” ungkapnya.

Terkait kebolehan penggunaannya, MUI menyerahkan keputusan soal aspek keamanan, kualitas, dan efficacy kepada BPOM.

Nantinya, Fatwa secara utuh akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan aspek penggunaan dan aspek keamanan.

"Kami menetapkan kehalalan setelah sebelumnya mengkaji, mendalami laporan hasil audit dari tim MUI," jelasnya.

"Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dan LPPOM MUI. Mereka sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR," papar Niam.

"Mereka juga sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana," katanya.

"Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang," jelasnya.

Dokumen itu, lanjut Niam, diterima secara lengkap oleh tim MUI Selasa (05/01/2021) melalui surat elektronik.

Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin

"Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved