Berita Surabaya

Aturan Menggelar Hajatan saat Pandemi Covid-19, Penyelenggara Wajib Patuhi Sejumlah Hal Berikut

Penyelenggara bisa menggelar hajatan saat masa pandemi Covid-19 dengan mematuhi syarat tertentu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Hajatan warga Surabaya saat didatangi petugas kepolisian dan Linmas, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gelaran hajatan saat pandemi Covid-19 tak semudah ketika ingin menggelar pesta seperti sebelum pandemi.

Namun, bukan berarti penyelenggara tidak bisa menggelar hajatan saat pandemi Covid-19

Warga bisa menggelar hajatan dengan sejumlah aturan tertentu.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo memastikan, warga Surabaya khususnya tetap bisa menggelar hajatan selama tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Sebelum hari H pelaksanaan, penyelenggara diminta untuk melaporkan rencana kegiatannya itu kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Kota Batu Tertinggi se-Jatim, Rate of Transmission Virus Corona di Atas 2

Baca juga: Kapolres Pamekasan Ikuti Pembukaan Lomba MTQ Kapolda Cup Secara Virtual, Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Ditinggal Istri ke Sawah, Ayah Mesum Cabuli Anak Tiri di Rumah, Awalnya Peluk hingga Tiduri Korban

"Silakan (hajatan), asal lapor dulu ke Satgas," kata Hartoyo, Selasa (12/1/2021).

"Nanti akan diassesment bagaimana rekomendasinya. Apakah wilayah tersebut masuk dalam zona merah sebaran Covid-19 atau tidak," sambung dia.

Jika nantinya rekomendasi tidak dikeluarkan mengingat potensi sebaran virus corona, maka pemilik hajat diminta agar legowo.

"Kita ikuti saja aturan yang ada sesuai dengan Perwali 67 tahun 2020," kata dia.

"Mari jaga diri jaga keluarga jaga lingkungan dan jaga negara," imbuhnya.

Tapi jika rekomendasi satgas memperbolehkan, penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan yang harus diterapkan saat hajatan.

"Maksimal 25 persen pengunung. Itu nanti diatur keluar masuknya," ungkap dia.

"Kemudian tetap sediakan handsanitizer. Wajib maske dan jaga jarak meja kursi agar tidak berkerumun," tandasnya.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 12 Januari 2021, Aldebaran Diminta Tak Sembunyikan Rahasia dari Andin

Baca juga: 45 Personel Kebersihan DLH Turun ke Jalan, Mulai Lakukan Bersih-Bersih Sisa Lumpur Banjir Pamekasan

Pembubaran Hajatan di Surabaya

Sebuah acara hajatan yang nekat digelar saat PPKM di Surabaya terpaksa didatangi petugas gabungan.

Hajatan pernikahan itu dilakukan di sebuah rumah warga di Jala Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya, Selasa (12/1/2021).

Petugas gabungan mulanya mendatangi lokasi hajatan dan memberikan imbauan terkait PPKM berikut bahaya pandemi Covid 19.

Beberapa tamu yang datang bahkan terlihat putar balik saat petugas gabungan mendatangi tepat tersebut.

Polisi, Linmas,Pol PP dan TNI pun meminta agar penyelenggara hajatan menurnkan sound system dan memberhentikan operasionalnya dan menggantinya dengan speake kecil.

"Benar kami terpaksa membubarkan setting tempat hajatannya. karena saat ini memang masih berlaku aturan PPKM, sebagaimana instruksi pimpinan untuk percepatan penanganan Virus Covid 19 di Surabaya khususnya," kata AKBP Hartoyo.

Hartoyo menyebut, kedatangan petugas gabungan tersebut merupakan bentuk respon atas laporan masyarakat.

Ia tidak melarang kegiatan tersebut namun harus dan wajib mematuhi protok kesehatan termasuk mengatur keluar masuknya tamu.

"Tadi juga kami arahkan penataan meja kursi agar tidak bergerombol. Membatasi jumlah tamu," imbuhnya.

Dalam PPKM meski tidak diatur secara tertulis bagaimana prosedur hajatan, petugas meminta agar pemilik hajat wajib patuh prokes dengan mengundang maksimal 25 persen tempat yang disediakan saat hajatan.

"Diatur undangannya secara bergiliran. Hanya 25 persen saja. Serta patuh terhadap jam operasional yang diperbolehkan saat PPKM," tambahnya.

Hartoyo memastikan, hajatan tersebut boleh berlanjut asal sesuai dengan protokol kesehat.

"Saat petugas datang memang ada kerumunan. Sehingga kami atur itu untuk meja kursinya," kata dia.

"Kemudian kami imbau prokesnya. Aturannya kami beri tahu. Untuk pemilik hajat kami sita KTPnya untuk ditindak lanjuti," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved