Berita Sumenep
Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sumenep ini Bakal Terjerat Pasal ini, Simak Penjelasannya
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan kedua tersangka itu akan dijerat pasal tentang narkotika.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu yang diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Selasa (12/1/2021) pukul 22.00 WIB.
Dua tersangka ini bernama Ibnu Fajar (43) dan Faizal Basri (38) yang diringkus di di pinggir jalan Merpati dan di pinggir jalan saluran air Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan kedua tersangka itu akan dijerat pasal tentang narkotika.
"Keduanya dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polres Sumenep dalam Penangkapan Dua Pengedar Sabu
Baca juga: Dukungan Sejumlah Tokoh Pemuda Kepada Imam S Arizal untuk Jadi Ketua DPD KNPI Pamekasan
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Sumenep, Berawal Informasi Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Untuk diketahui, adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura menangkap dua tersangka narkotika jenis sabu pada hari Selasa (12/1/2021) pukul 22.00 WIB.
Satu dari dua tersangka kasus narkoba ini adalah pengedar bernama Ibnu Fajar (43) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Sedangkan satunya sebagai pemakek bernama Faizal Basri (38) asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan kedua tersangka kasus barang terlarang itu sudah ditangkap.
"Tersangka pertama (Ibnu Fajar) ditangkap di pinggir jalan Merpati Desa Pamolokan, dan tersangka (Faizal Basri) pengembangan ditangkap di pinggir jalan saluran air Desa setempat," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Rabu (13/1/2021).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, barang bukti dari kedua tersangka Ibnu Hajar sebanyak tujuh poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 2,22 gram, 1,63 gram, 0,65 gram, 0,52 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,44 gram.
"Berat keseluruhan sebanyak 6,34 gram," katanya.
Sedangkan dari tersangka Faizal Basri, polisi menyita satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,53 gram.
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Achmad Fauzi Lakukan MoU dengan Pos Indonesia |
![]() |
---|
Pemilik Narkoba 2 Kg di Sumenep Kini Jalani Persidangan, Agenda Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Disbudporapar Sumenep Siapkan Rp 3,35 Miliar untuk Kegiatan Olahraga Tahun 2023 |
![]() |
---|
Sempat Tertahan di Pelabuhan Kalianget Karena Cuaca, 490 Penumpang Dipulangkan Gratis Bupati Sumenep |
![]() |
---|
KPU Sumenep Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|