Berita Bangkalan
Melintas di Depan Mapolres Bangkalan Tak Pakai Masker, 10 Pengendara ini Terjaring Operasi Yustisi
Sejumlah orang nekat tidak memakai masker saat berkendara di depan Mapolres Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat terus digalang personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Bangkalan Madura melalui sosialisasi dan edukasi.
Seperti yang tampak dalam gelar Operasi Yustisi di depan Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (15/1/2021).
Dalam kesempatan tersebut, polisi menjaring sebanyak 10 pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dari jumlah itu, 3 pelanggar protokol kesehatan memilih sanksi administratif, 3 orang memilih sanksi sosial, dan 4 pelanggar lainnya mendapatkan teguran lisan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jenazah Co-Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Fadly Satrianto Tiba di Rumah Duka Surabaya
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Dana Bansos di Pamekasan Dipotong hingga Kasus Penganiayaan PNS Sumenep
Baca juga: Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Desa Labuhan Sampang Terbakar, Perabotan Rumah Hangus
Kasat Sabhara Polres Bangkalan sekaligus Perwira Pengendali dalam Operadi Yustisi, AKP Harifi K mengungkapkan, pihaknya akan terus menggelar operasi sebagai upaya menekan munculnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.
"Apalagi kondisi saat ini sudah ada zona merah di Bangkalan. Kami upayakan kembali ke Zona Orange," ungkap Harifi kepada Surya.
Update Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Bangkalan dalam tiga hari terakhir menunjukkan penambahan pasien positif terkonfirmasi.
Terhitung mulai Rabu (13/1/2021) hingga Jumat (15/1/2021), tambahan positif terkonfirmasi menyentuh angka 80 orang.
Total jumlah pasien positif Covud-19 di Kabupaten Bangkalan saat ini mencapai 1.246 orang atau bertambah 38 orang dari sehari sebelumnya.
Baca juga: Jenazah Fadly Satrianto Co-Pilot Sriwijaya Air Dimakamkan di TPU Keputih, Tangis Keluarga Pecah
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Apakah Aldebaran Tepati Janji Berikan Ciuman Pertama untuk Andin?
Dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan, status Kecamatan Burneh berubah Zona Merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Klaster perkantoran meningkat. Penekanan Bapak Kapolres untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tetap dilarang," pungkasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto menegaskan, gelar resepsi pernikahan tetap diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Bupati Bangkalan.
"Yang tidak diperbolehkan itu adalah resepsi pernikahan dengan gelaran panggung hiburan karena mengundang kerumunan massa," tegasnya.
Resepsi pernikahan pun, lanjut Didik, diatur jamnya agar tidak menciptakan kerumunan dan di bawah pengawasan Gugus Tugas Covid-19.
"Kasihan masyarakat jika gelar resepsi tidak boleh. Kami hanya melarang yang ada tanggapan orkesnya," pungkas mantan Kapolres Pacitan itu. (edo/ahmad faisol)