Berita Sumenep
Perbup Pilkades Serentak 2021 Disorot DPRD Sumenep, Satu di Antaranya Soal Kandidat dari Luar Desa
DPRD Sumenep menilai ada sejumlah item dalam rancangan aturan Perbup Pilkades Serentak 2021 itu terbilang masih debatabel atau jadi pertentangan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Rancangan peraturan bupati (perbup) tentang Pilkades Serentak 2021 mendapat sorotan dari DPRD Sumenep.
DPRD Sumenep menilai ada sejumlah item dalam rancangan aturan Perbup Pilkades Serentak 2021 itu terbilang masih debatabel atau jadi pertentangan.
Satu di antara item dalam perbup tersebut berkaitan dengan kandidat dari luar desa dan pemberlakuan skoring dalam pemilihan tingkat desa.
Sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Bacakades itu tidak harus berasal dari desa tersebut, melainkan calon dari luar juga bisa menjadi pesta demokrasi enam tahunan ditingkat desa.
Baca juga: 1.600 Anggota PPNI Sumenep Siap Divaksin Covid-19, Tunggu Jadwal Pemberian Vaksin Tingkat Daerah
Baca juga: Kronologi Oknum PNS Pemkab Sumenep Diduga Aniaya Warga Sipil, Korban Merasa Dibuntuti dari Belakang
Baca juga: Pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Bata-Bata Pamekasan Tutup Usia, Pernah Menimba Ilmu di Mekkah 12 Tahun
Aturan ini diketahui dalam perdebatan item dari Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Dari FGD yang digelar masih terdapat beberapa item yang perlu pendalaman terkait Pilkades ini dan perlu dilakukan kajian ulang," kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath pada Jumat (15/1/2021).
Soal kandidat dari luar kata politisi PDI Perjuangan ini, tidak serta merta diterima. Melainkan, harus dilakukan uji publik. misalnya, dengan prasyarat harus mengantongi 40 persen e KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dari jumlah total penduduk.
"Kalau begitu dan bisa mengantongi 40 persen berarti teruji dan legitimate. Bukan lantas maju saja," tegas Darul Hasyim Fath.
Nurus Salam, salah satu anggota Komisi I DPRD Sumenep ini juga menambahkan, terkait soal calon dari luar desa menilai sistem skoring yang akan dilakukan.
Menurutnya, idak konsistennya penerapan aturan yang di atasnya, antara menggunakan UU nomor 6/2014 tentang desa dan UU 23 tentang pemerintahan daerah.
"Loh kan iya. Coba kaji, mantan anggota dewan, TNI dan pensiunan PNS itu hanya mendapatkan skor 7 dan lebih rendah dari Kepala Desa, Ketua BPD (Badan Permusyarawatan Desa) dan perangkatnya. Tapi, perangkat dan kades, termasuk ketua BPD dan anggotanya tidak sama. Ini kan unik," kritiknya.
Baca juga: Satu Tahun Dibuka, Program Sakera Mesem Sudah Diterapkan di 9 Desa dan 1 Kelurahan di Sampang
Baca juga: Pemakaman Fadly Satrianto Korban Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh, Keluarga Minta Korban Dimaafkan
Politisi Gerindra ini mengatakan, kalau acuannya kepada UU Desa, maka wajar. Tapi pengalaman di desa, Kades dan perangkatnya, Ketua BPDnya harusnya sama.
"Bukan malah menjadikan ketimpangan, karena semuanya itu punya skill dan kemampuan dalam hal memanej desa. Jadi, harusnya sama jika mengacu kepada aturan itu," katanya.
Jka menggunakan UU Pemda menurutnya, maka idealnya Eks DPRD, TNI akan mendapatkan nilai lebih tinggi. Karena skop kerja dan pengalamannya berada di wilayah Kabupaten di atas desa.
"Makanya, penggunaan cantolan yuridis ke atasnya harus konsisten. Ini yang perlu dievaluasi dan dikaji secara mendalam," tegasnya.