CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, Simak Syarat dan Poin Pentingnya, Dibuka pada April-Mei 2021
Seleksi CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021 akan digelar sebentar lagi pada April - Mei 2021 mendatang. persiapkan dokumen dan syarat untuk pendaftaran
TRIBUNMADURA.COM - Seleksi CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021 akan digelar sebentar lagi pada April - Mei 2021 mendatang.
Sebaiknya, sembari menunggu seleksi CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021, persiapkan dokumen dan syarat penting untuk pendaftaran.
Seleksi PPPK bisa menjadi peluang kerja untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jangan sampai terlewat dan siapkan syarat untuk seleksi CPNS 2021 dan seleksi PPPK 2021.
Melalui jalur pendaftaran CPNS/PPPK 2021, setidaknya ada tiga formasi prioritas, yaitu tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Baca juga: Istri Curiga Suami Pamit ke Kamar Mandi, Saat Dibuntuti Suami Sudah Berada di Sumur Lalu Melompat
Baca juga: Penjelasan Istana Kepresidenan Penyebab Ibu Negara Iriana Tak Ikut Divaksin Covid-19 Bareng Jokowi
Baca juga: Ramalan Zodiak Terbaru pada Sabtu 16 Januari 2021,Taurus Bersemangat Hingga Leo yang Sukses
Nah, apa saja yang perlu diketahui tentang perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS dan PPPK 2021, berikut ulasannya.

Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru.
Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk banyak formasi guru.
Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.
Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.
Apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah bakal tetap membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.
Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka tahun ini.
Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.
Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.