Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini agar Dapatkan Bantuan PKH Total Rp 6 Juta dari Kemensos
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Oktober 2021.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per satu tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per satu tahun.
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT PKH dari Kemensos, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para calon penerima.
Baca juga: Download MP3 Lagu DJ Tiktok Selamat Pagi Dunia Tipu Tipu Remix Viral di TikTok, Lagu DJ Terbaru 2021
Baca juga: Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bisa Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos, Simak Caranya!
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Polda Jatim Berangkatkan 300 Personil Satuan Brimob BKO ke Lumajang
Baca juga: Pengendara Motor Magetan yang Sedang Mabuk Tabrak Mobil dari Arah Berlawanan, Sempat Melaju Zigzag
Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:
1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian setelah menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Meskipun Anda masuk dalam syarat-syarat di atas, terdapat kriteria untuk mendapatkan BLT PKH dari pemerintah.
Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BLT PKH yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu