Berita Tuban
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Jatirogo Tuban
Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Tiga orang ditetapkan Satreskrim Polres Tuban sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Ketiga tersangka itu masing-masing bernama NU (38), AA (32), dan N (53), warga setempat.
Mereka dianggap terbukti telah melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Tiga orang kita tetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kawasan Simpang Lima Gumul Kediri Ditutup selama PPKM, PKL Diimbau Tak Jualan di Sekitar SLG
Baca juga: Anggota DPR RI Gatot Sudjito Meninggal Dunia, Keluarga Besar Fraksi Golkar DPRD Jatim Ucapkan Duka
Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Awal 2021 Mulai Rp 1 Jutaan, Ada OPPO A11K, OPPO A12, OPPO A33, OPPO A92
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Sempat kita periksa 6 orang sebagai saksi, namun tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka," ujarnya.
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, lalu dimandikan kemudian disalati hingga dimakamkan.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Keputusan Besar Bupati Bangkalan hingga Lahan Padi Terendam Banjir Sampang
Baca juga: Alur Pendaftaran Rekrutmen CPNS PPPK 2021, Simak Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan
"Barang bukti yang kita amankan gunting dan linggis, serta hasil swab pasien yang positif covid-19, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (25/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, meninggal di RS Ali Mansyur.
Namun, karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga, akhirnya jenazah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dimandikan dan disalati sesuai protokol kesehatan.
Awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
Namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.
Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa.
Karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.(nok)