Pilkada Serentak 2020

Pekan ini, 16 Daerah di Jawa Timur Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, Sumenep Jember hingga Ponorogo

Penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses rekapitulasi suara.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/GADING
Pilkada Serentak 2020 - Penetapan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pekan ini, sebanyak 16 pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses rekapitulasi suara selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu juga setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1/2021).

Dengan kata lain, 16 daerah tersebut secara resmi tak terdaftar di Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

"Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/kota untuk penetapan pasangan calon terpilih, kata Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto kepada Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Senin (18/1/2021).

Baca juga: Kedatangan Rombongan Mensos Risma ke Jember Disambut Jalan Berlubang dan Berpohon Pisang

Baca juga: Tragedi Pilu Pengantin Baru Sebulan Nikah, Istri Berlinang Air Mata, Suami Menghilang Terbawa Arus

Baca juga: Kronologi Warga Malang Hilang Terseret Arus Aliran Sungai setelah Rumahnya Kena Longsor di Bunulrejo

"Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)," sambung dia.

Sedangkan tiga daerah lain, yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan masih akan menghadapi gugatan di MK.

Ketiga daerah akan menunda penetapan kepala daerah terpilih.

"Pada dasarnya, kami sudah tahu daerah mana saja yang mendapat gugatan di MK dengan melihat laman resmi MK yang bisa dibuka siapa saja," ucap dia.

"Nah, untuk daerah yang tak menghadapi gugatan bisa melakukan penetapan," katanya.

Ia mengatakan, sejumlah KPU saat ini telah melakukan persiapan.

"Untuk teknisnya, pelaksanaan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan PKPU 13 tahun 2020," katanya.

"Di antaranya, siapa saja yang diundang, berapa yang hadir, semuanya diatur," lanjut dia.

"Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi," imbuhnya.

Baca juga: Cara Mendapat Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pelajar Rp 450 Ribu hingga Rp 1 Juta Pertahun

Baca juga: UPDATE CORONA di Kota Madiun, Terjadi Peningkatan Signifikan Jumlah Kasus Covid-19 3 Hari Terakhir

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved