Berita Tulungagung

Pelaku Usaha Kuliner Geruduk Pendopo Tulungagung, Protes Pemberlakukan Jam Malam Pukul 20.00 WIB

Pemberlakuan jam malam di Kabupaten Tulungagung mendapat protes dari pelaku usaha kuliner.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Para pelaku usaha kuliner Tulungagung saat audensi dengan Forkopimda di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Selasa (19/1/2021). 

Reporter: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pendopo Kabupaten Tulungagung didatangi belasan mahasiswa dan pelaku usaha kuliner, Selasa (19/1/2021).

Mereka datang menemui Forkopimda Tulungagung untuk menyampaikan keberatan pemberlakuan jam malam.

Mereka antara lain mewakili pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung kopi (warkop), foodtruck, angkringan dan usaha makanan lain.

Menurut perwakilan mahasiswa, Muhammad Afifudin, jam malam yang diberlakukan pukul 20.00-04.00 WIB sangat menyulitkan pelaku usaha kuliner.

Baca juga: Tawuran Antar Remaja Surabaya Digagalkan Polisi, 6 Remaja Diamankan, Orangtuanya Dipanggil

Baca juga: Penerima Bantuan Sosial Tunai BST di Kota Blitar Bakal Dicoret dari Daftar Penerima Rastrada

Baca juga: Atasi Kelangkaan Pupuk, Petani di Kediri Buat Pupuk Organik dengan Manfaatkan Kotoran Sapi

Sebab dengan rentang pembatasan aktivitas warga itu, para pelaku usaha kuliner, khususnya yang buka malam hanya berjualan tiga jam saja.

“Istilahnya kalau jam delapan (malam), kami baru buka dasar. Karena biasanya kami buka selepas magrib,” ujar Afifudin.

Pengalaman para pelaku usaha kuliner selama ini, mereka kerap dirazia hingga perlakuan represif aparat.

Karena itu para pelaku usaha kuliner ini berharap ada evaluasi pemberlakuan jam malam.

Afifudin juga meminta ada ruang komunikasi pemangku kebijakan dengan para pelaku usaha.

“Selama ini tidak ada sosialisasi yang baik, tidak ada edukasi. Karena itu kami menawarkan edukasi dilakukan selama penegakkan jam malam,” sambungnya.

Baca juga: Kota Batu Sering Dilanda Longsor, Ada 26 Titik Longsoran Sejak Awal Januari 2021

Baca juga: Tinggal Sebatang Kara, Pria ini Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Depresi Akibat Faktor Ekonomi

Forkopimda berjanji melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam pada 25 Januari 2021 nanti.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta semua pihak mengerti kondisi pandemi Covid-19 di Tulungagung.

Sebab hingga saat ini terjadi angka penularan yang cukup signifikan.

“Masyarakat dan aparat harus sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan. Semua harus mengerti kondisi Tulungagung saat ini,” ujar Maryoto.

Menurut Maryoto, penerapan jam malam berdasarkan data kasus yang ada di Tulungagung.

Berdasarkan kajian, setiap kali tempat keramaian dibuka, seperti destinasi wisata dan pusat kuliner maka akan diikuti penambahan kasus Covid-19 yang baru.

Karena itu pembatasan akan tetap dilakukan, sampai menunggu evaluasi selanjutnya.

“Beda dengan keramaian pasar lo. Kalau pasar memang tempat pemenuhan dasar, bahan pangan sehingga masih bisa buka dengan menerapkan Prokes,” tutur Maryoto.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, dr Kasil Rokhmad menambahkan, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan jam malam dan larangan lain yang diberlakukan.

Sebab semua aturan itu untuk menekan angka penularan, sehingga Tulungagung bisa masuk zona kuning.

Jika sudah masuk zona kuning, maka akan ada pelonggaran kepada pelaku usaha wisata dan kuliner.

“Jangan sampai skenario menuju zona kuning ini ambyar. Karena akan memperpanjang pengetatan, kita semua akan rugi,” terang Kasil. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved