Berita Surabaya

Sanksi KTP Diblokir Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Tak Bayar Denda usai Jatuh Tempo

Pelanggar protokol kesehatan akan disita KTP-nya dan diberi waktu sepekan untuk membayar denda.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi - pemblokiran KTP 

Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker. Termasuk di pasar tradisional pemakaian masker sudah relatif tinggi.

Eddy berharap, warga terus dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan

"Kita tujuannya bukan untuk mencari denda, tujuan kita agar warga patuh protokol kesehatan," ujar Eddy.

Membuat KTP Baru

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) merupakan satu di antara sejumlah dokumen penting yang harus dimiliki Warga Negara Indonesia.

KTP menjadi bukti identitas atau tanda pengenal seseorang secara resmi.

Di dalam KTP, memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.

Penyebab Sulit Move On dari Mantan Pacar, Berhenti Kepo dan Galau setelah Putus Cinta

Kini, KTP sudah menjadi e-KTP, yang berarti sudah berbasis elektronik.

Sebelum membuat e-KTP, sebaiknya ketahui beberapa dokumen yang harus dibawa daripada harus bolak-balik ke rumah.

Syarat-syarat membuat e-KTP menurut website resmi pemerintah Indonesia.go.id:

  1. Berusia 17 tahun
  2. Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

Pura-Pura sudah Move On dari Mantan Kekasih Ternyata Bisa Percepat Proses Pemulihan Patah Hati

Spot Baru Ditambah, Wisatawan Serbu Edu Wisata Selamat Pagi Madura di Pamekasan Saat Libur Panjang

Berikut cara pembuatan e-KTP yang dirangkum dari website resmi pemerintah Indonesia.go.id:

1. Sebaiknya jangan hanya membawa satu salinan dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau kecamatan dan sampaikan keperluan Anda yakni akan membuat e-KTP baru.

3. Lalu, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved