Syarat Baru Ibadah Umrah 2021 Bagi Jemaah asal Indonesia, Ada Pembatasan Usia, Ini Penjelasannya
Syarat baru bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI) disampaikan Pemerintah Arab Saudi.
Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).
Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.
Dimungkinkan, jemaah tersebut tidak dikarantina bagi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Setelah itu, pada 18 dan 19 Januari 2021, sebanyak 2 grup umrah yang kembali ke Indonesia di PCR 2 kali dan dimasukan karantina selama 5 hari.
Baca juga: Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo Surabaya Ditutup Dua Hari, Jaga Mobilitas Warga saat Masa PPKM
Baca juga: Achmad Fauzi Dewi Khalifah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Sumenep 2020
Grup pertama yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya, dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.
Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri, tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan, info harganya termurah sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 9,2 juta.
Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.
Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag.
Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.
Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya"