Berita Trenggalek

Warga Trenggalek Bisa Lakukan Permohonan Layanan Berkas Kependudukan secara Online, Simak Caranya

Warga bisa melakukan permohonan berkas kependudukan melalui online dengan mengakses laman siminaksopal.trenggalekkab.go.id .

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kantor Disdukcapil Trenggalek, Senin (25/1/2021). 

"Untuk layanan online sebanarnya sudah kita mulai minggu kemarin. Tapi belum seluruhnya seperti sekarang," kata Suprapti.

Meski demikian, Disdukcapil juga masih membuka kantor untuk layanan lain yang tak bisa dilakukan via online. Contohnya, layanan legalisir, perekaman KTP-el, atau layanan lain yang bersifat dalurat.

"Kalau ada yang demikian, kami tidak menolak. Tapi masyarakat harus tahu, kalau memang tidak emergency, jangan bilang emergency," pungkasnya. (fla)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved