Berita Trenggalek
Warga Trenggalek Bisa Lakukan Permohonan Layanan Berkas Kependudukan secara Online, Simak Caranya
Warga bisa melakukan permohonan berkas kependudukan melalui online dengan mengakses laman siminaksopal.trenggalekkab.go.id .
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Untuk layanan online sebanarnya sudah kita mulai minggu kemarin. Tapi belum seluruhnya seperti sekarang," kata Suprapti.
Meski demikian, Disdukcapil juga masih membuka kantor untuk layanan lain yang tak bisa dilakukan via online. Contohnya, layanan legalisir, perekaman KTP-el, atau layanan lain yang bersifat dalurat.
"Kalau ada yang demikian, kami tidak menolak. Tapi masyarakat harus tahu, kalau memang tidak emergency, jangan bilang emergency," pungkasnya. (fla)
Berita Terkait