Pemerintah Ganti Sertifikat Tanah Cetak ke Elektronik Tahun ini, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Penggunaan sertifikat tanah cetak tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah akan menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Wagub Jatim Emil Dardak hadir dalam penyerahan sertifikat secara simbolik bagi warga Jatim oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Selasa (5/1/2021). 

4. Datangi loket dan sampaikan tujuan Anda. Jangan lupa bawa beberapa persyaratan berikut:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Surat Keterangan Waris

- Sertifikat tanah asli

- SPPT PBB tahun terakhir

- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta

5. Jika sudah, Anda tinggal menyiapkan biaya balik nama.

Biayanya tergantung pada nilai NJOP tanah yang diwariskan.

Sebagian besar orang akan melakukan proses balik nama sertifikat rumah ketika baru saja membeli rumah dari orang.

Hal itu menjadi penting karena status hukum kepemilikan properti tak begitu kuat.

Karenanya, sangat disarankan masyarakat untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.

Baca juga: Simak Cara Mengurus Ijazah Hilang atau Ijazah Rusak, Ikuti Langkah dan Dokumen yang Disiapkan

Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Tega Siram Istri Pakai Cairan Asam Karena Tak Mau Dirudakpaksa Teman-Temannya

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik baru, yakni :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved