Ada Materai Baru 10000, Simak Cara Menggunakan Materai 6000 dan 3000 Agar Tetap Berlaku Tahun ini

Direktorat Jenderal Pajak i memperkenalkan meterai tempel baru atau materai 10000. Bagaimana nasib materai 6000 dan materai 3000?

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Line Today
Materai 6000 dan materai 3000  

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggunakan materai tempel model baru.

Direktorat Jenderal Pajak tahun ini memperkenalkan meterai tempel baru atau materai 10000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Lalu, bagaimana dengan materai lama 6.000 dan 3.000? Apakah masih bisa digunakan?

Melansir dari situs resmi DJP, materai 6000 dan materai 3000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Materai Baru 10000 Gantikan Materai Tempel Desain Tahun 2014, Simak Ciri-Cirinya, Awas Produk Palsu

Baca juga: Tragedi Berdarah di Malang, Ayah dan Anak Tewas usai Terlibat Carok, 2 Korban Tergeletak di Jalanan

Baca juga: Tol Surabaya-Gempol di KM 06+200 Jalur A Dibuka 2 Lajur, Kendaraan Golongan II Sudah Bisa Masuk

Namun, penggunaan materai 6000 dan materai 3000 harus sesuai aturan baru.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama menyatakan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.

Caranya, pengguna diminta membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Sedangkan materai tempel baru kali ini bertuliskan angka 10.000.

Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2021).

Baca juga: Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP Uang Muka Rumah Sakit, Ini Kata Satgas, Janji Berikan Sanksi ke RS

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Ketua DPRD Pamekasan Tak Divaksin hingga Penyegelan Puskesmas Pembantu

Materai baru 10000
Materai baru 10000 (Dok. Kemenkeu)

Ciri umum materai baru 10.000 tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ada materai baru 10.000, apakah materai 6.000 dan 3.000 masih berlaku?

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved