Wabah Virus Corona

Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP Uang Muka Rumah Sakit, Ini Kata Satgas, Janji Berikan Sanksi ke RS

Warga positif Covid-19 mengaku diminta melakukan pembayaran down payment atau uang muka oleh pihak rumah sakit.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
Ilustrasi - Tim medis di Ruang Isolasi Nusa Indah 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Seorang warga positif Covid-19 mengaku diminta melakukan pembayaran down payment atau uang muka oleh pihak rumah sakit.

Ia mengaku, diminta rumah sakit swasta di kawasan Depok itu untuk bisa mendapatkan kamar perawatan untuk pasien Covid-19.

Menanggapi kabar itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pihak rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam penanganan pasien Covid-19.

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Ketua DPRD Pamekasan Tak Divaksin hingga Penyegelan Puskesmas Pembantu

Baca juga: Tol Surabaya-Gempol di KM 06+200 Jalur A Dibuka 2 Lajur, Kendaraan Golongan II Sudah Bisa Masuk

Baca juga: Puskesmas Pembantu Gunung Maddah Sampang Disegel Warga, Begini Kata Kepala Puskesmas soal Kasusnya

Persiapan dan setting fasilitas di Jember Sport Garden yang menjadi ruang isolasi pasien Covid-19.
Persiapan dan setting fasilitas di Jember Sport Garden yang menjadi ruang isolasi pasien Covid-19. (TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK)

"Kami mengimbau agar RS dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19 ," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis petang, (28/1/2021).

Sebelumnya, LaporCovid-19 melaporkan adanya pasien Corona di Depok, Jawa Barat, yang meninggal di dalam taksi online.

Dalam laporan itu, ia mengaku ditolak sebanyak 10 rumah sakit.

Sebelum meninggal, warga yang positif Covid-19 ternyata pernah ditawari kamar perawatan di rumah sakit dengan syarat membayar down payment sebesar Rp 1 juta.

Perawatan Covid-19, menurut Wiku, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian 3.020 Vaksin Covid-19 dari Dinkes Pamekasan ke 13 Kecamatan

Baca juga: Miris Nasib Pasutri Miskin asal Pamekasan, Tinggal di Rumah Ukuran 2 x 2 Meter, Dapat Bantuan Dinsos

RS yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada sanksi yang dapat dikenakan apabila RS melanggar aturan tersebut," katanya.

Wiku meminta masyarakat agar melaporkan kepada Satgas atau pemerintah daerah setempat apabila mengalami kejadian tersebut.

Kemenkes dan Satgas kata Wiku akan terus memonitor penanganan Pasien Covid-19 di setiap fasilitas kesehatan.

"Bagi masyarkat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke Dinkes atau satgas di masing-masing daerahnya," kata dia.

"Mohon semua RS mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP, Satgas akan Beri Sanksi Pihak Rumah Sakit

Baca juga: Arena Sabung Ayam Buatan Warga Trenggalek Digerebek, Beroperasi 3 Kali Sepekan, 1 Orang Ditangkap

Baca juga: Tragedi Berdarah di Malang, Ayah dan Anak Tewas usai Terlibat Carok, 2 Korban Tergeletak di Jalanan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved