Ciri Umum dan Khusus Bentuk Meterai Baru Rp 10 Ribu, Desain Bertema Ornamen Nusantara

Ada ciri umum dan khusus dari bentuk meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku tahun 2021.

Editor: Pipin Tri Anjani
(dok. Kemenkeu)
Tampilan meterai baru Rp 10.000. 

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Bea materai Rp 10.000

Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bentuk Meterai Baru Rp 10 Ribu, Berikut Ciri Umum dan Khusus yang Perlu Diketahui

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved