Deretan Pelat Nomor Bebas Tilang Polisi di Jalan Raya, Punya Kode Khusus, Perhatikan Huruf Belakang

Simak deretan pelat nomor bebas tilang yang bebas melenggang di jalan raya. Terdapat kode khusus yang disematkan di pelat nomor itu.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Razia kendaraan Satlantas Polres Pamekasan di Jalan Agus Salim, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (12/12/2019). 

Penilangan Tetap Ada

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.

Baca juga: Meski Ngotot Divaksinasi Covid-19, Ketua DPRD Pamekasan Tetap Tak Boleh Divaksin, Ini Alasannya!

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

ETLE sebetulnya bukan program baru.

Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia

Peraturan dan Proses Penilangan

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved